וְהִקְרִיב֤וֹ הַכֹּהֵן֙ אֶל־הַמִּזְבֵּ֔חַ וּמָלַק֙ אֶת־רֹאשׁ֔וֹ וְהִקְטִ֖יר הַמִּזְבֵּ֑חָה וְנִמְצָ֣ה דָמ֔וֹ עַ֖ל קִ֥יר הַמִּזְבֵּֽחַ׃
Imam harus membawanya ke mezbah, lalu memutus kepalanya dan membakarnya menjadi asap di atas mezbah; darahnya harus diperas keluar pada dinding mezbah.
Saat ini belum ada tafsiran untuk ayat ini. Silakan coba lagi nanti.