Tanakh untuk Imamat 27:19

וְאִם־גָּאֹ֤ל יִגְאַל֙ אֶת־הַשָּׂדֶ֔ה הַמַּקְדִּ֖ישׁ אֹת֑וֹ וְ֠יָסַף חֲמִשִׁ֧ית כֶּֽסֶף־עֶרְכְּךָ֛ עָלָ֖יו וְקָ֥ם לֽוֹ׃

Jika orang yang menguduskan ladang itu benar-benar hendak menebusnya, ia harus menambahkan seperlima dari uang nilainya di atas nilai itu, dan ladang itu akan tetap menjadi miliknya.

Saat ini belum ada tafsiran untuk ayat ini. Silakan coba lagi nanti.