כָּל־נְבֵלָה֙ וּטְרֵפָ֔ה מִן־הָע֖וֹף וּמִן־הַבְּהֵמָ֑ה לֹ֥א יֹאכְל֖וּ הַכֹּהֲנִֽים׃ (פ)
Para imam tidak boleh memakan bangkai atau hewan yang mati diterkam, baik dari burung maupun dari ternak.
Saat ini belum ada tafsiran untuk ayat ini. Silakan coba lagi nanti.