אִם־טָרֹ֥ף יִטָּרֵ֖ף יְבִאֵ֣הוּ עֵ֑ד הַטְּרֵפָ֖ה לֹ֥א יְשַׁלֵּֽם׃ (פ)
Jika hewan itu benar-benar diterkam, ia harus membawa saksi; atas hewan yang diterkam itu ia tidak perlu membayar ganti rugi.
Saat ini belum ada tafsiran untuk ayat ini. Silakan coba lagi nanti.