Halakha Imamat 27:27

וְאִ֨ם בַּבְּהֵמָ֤ה הַטְּמֵאָה֙ וּפָדָ֣ה בְעֶרְכֶּ֔ךָ וְיָסַ֥ף חֲמִשִׁת֖וֹ עָלָ֑יו וְאִם־לֹ֥א יִגָּאֵ֖ל וְנִמְכַּ֥ר בְּעֶרְכֶּֽךָ׃

Jika itu hewan najis, ia harus menebusnya sesuai dengan nilai yang ditetapkan dan menambahkan seperlima dari nilainya di atas nilai itu. Jika hewan itu tidak ditebus, hewan itu harus dijual sesuai dengan nilai yang ditetapkan.

Saat ini belum ada tafsiran untuk ayat ini. Silakan coba lagi nanti.