אִם־יָק֞וּם וְהִתְהַלֵּ֥ךְ בַּח֛וּץ עַל־מִשְׁעַנְתּ֖וֹ וְנִקָּ֣ה הַמַּכֶּ֑ה רַ֥ק שִׁבְתּ֛וֹ יִתֵּ֖ן וְרַפֹּ֥א יְרַפֵּֽא׃ (ס)
jika orang itu dapat bangun kembali dan berjalan-jalan di luar dengan kekuatannya sendiri, maka orang yang memukulnya bebas dari hukuman. Hanya saja, ia harus mengganti kerugian atas waktu kerja orang itu yang hilang dan menanggung pengobatannya sampai ia benar-benar sembuh.
Saat ini belum ada tafsiran untuk ayat ini. Silakan coba lagi nanti.